Jamaludin
Banyak para Wajib Pajak yang enggan membayar kewajiban pembayaran pajak yang dikenakan pada harta kekayaannya (tunggakan pajak). Kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia masih rendah. Peningkatan kegiatan ekonomi yang bersamaan dengan penyeludupan pajak ini sangat merugikan negara, karena hilangnya uang pajak yang sangat dibutuhkan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, dan program-program pengentasan kemiskinan yang sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi tersebut melalui program khusus yakni pengampunan pajak (tax amnesty). Metode teknis dari kebijakan tax amnesty ini, alurnya sebagai berikut : para wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak (pajak yang dimaksudkan di sini adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas jasa dan atau barang mewah), kemudian wajib pajak diharuskan melakukan pengungkapan harta, baik harta yang sudah dilaporkan namun belum semuanya maupun yang belum dilaporkan sama sekali (ini yang disebut dana deklarasi) kemudian pengungkapan harta ini dilaporkan dalam surat pernyataan.
Jurnal Internasional 1 (Q3), Prosiding Konferensi Internasional 1