Irwan Gumilar
Terdapat empat persoalan bangsa, yaitu: energi, air, pangan, dan tanah. Tanah merupakan barang komoditi atau barang ekonomi yang berpengaruh sangat kuat terhadap kehidupan bangsa, namun permasalahan terkait tanah semakin kompleks dan meningkat secara kualitas dan kuantitas, sehingga diperlukan penanganan secara serius dan sistematis. Negara berkewajiban untuk mengatur tiga kunci utama pertanahan, yakni aspek penguasaan tanah, aspek penggunaan tanah, dan aspek penilaian tanah (Dale & McLaughlin, 1999). Hal ini dilakukan demi mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Tiga kunci utama pertanahan dikenal dengan istilah sistem kadaster. Penilaian tanah menjadi salah satu aspek penting yang terintegrasi dengan aspek penguasaan tanah dan penggunaan tanah. Tanah dinilai atas dasar manfaat yang dapat diberikan. Tinggi rendahnya nilai tanah tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Nilai tanah merupakan fungsi dari faktor ekonomi, faktor sosial, faktor pemerintah, dan faktor fisik (Sutawijaya, 2004).