Prof. Dr. Ir. Widyo Nugroho SULASDI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan letak dan kondisi geografis yang berada pada pertemuan dua samudera dan dua benua serta memiliki wilayah laut lebih dari dua per tiga seluruh luas wilayahnya memiliki arti strategis dalam hakikatnya sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia (lihat Gambar 2). Namun dalam implementasinya, pembangunan sektor maritim masih jauh tertinggal dan terabaikan. Pemerintah Indonesia saat ini sudah mulai mencoba mengejar ketertinggalan pembangunan sektor maritim melalui kebijakan Poros Maritim dan Tol Laut. Poros Maritim merupakan sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin konektivitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim. Penegakan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam pemerintahan saat ini guna mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Sementara, kebijakan Tol Laut adalah membangun transportasi laut dengan kapal atau sistem logistik kelautan, yang melayani tanpa henti dari Sabang hingga Merauke. Tujuan kebijakan Tol Laut ini adalah untuk menggerakkan roda perekonomian secara efisien dan merata dengan biaya logistik yang murah. Untuk membantu Pemerintah RI dalam mewujudkan NKRI sebagai Poros Maritim Dunia dan dalam kaitannya dengan pengembangan Tol Laut, perlu dikembangkan suatu konsep pembangunan wilayah pesisir dan laut secara terpadu melalui konsep Integrated Coastal Zone Management (ICZM) dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan di laut dan maritim bagi provinsi-provinsi untuk mewujudkan NKRI sebagai suatu Negara Kepulauan. Dengan demikian peran pemerintahan daerah provinsi dengan hak otonominya, mampu mengembangkan pemerintahan di laut sehingga pengelolaan dan pembangunan wilayah pesisir, laut, serta pulau-pulau kecil yang dimilikinya dapat dilakukan dengan lebih baik karena dapat lebih memperhatikan berbagai faktor konstruktif dan destruktif yang secara khas dan spesifik yang dimiliki oleh masing-masing provinsi. Pembangunan wilayah pesisir dan laut saat ini masih belum menjadi prioritas utama di tingkat provinsi meskipun secara nasional kebijakan Poros Maritim dan Tol Laut sudah dicanangkan sejak tahun 2014. Hal ini diakibatkan oleh konsep pemerintahan di laut yang masih lemah atau belum ada di setiap provinsi. Aspek legal dan kelembagaan mengenai kewenangan di laut masih banyak yang tumpang tindih di satu sisi, namun di sisi lain banyak yang belum ada regulasinya baik di tingkat pusat ataupun daerah. Permasalahan di sektor maritim seperti masalah kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan pengelolaan sumber daya banyak dijumpai dengan permasalahan yang unik di setiap daerah. Hal ini tentu memerlukan peranan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan konsep pemerintahan di laut untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut melalui pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Merumuskan konsep dan implementasi Kebijakan Pemerintahan di Laut dan Maritim untuk Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara Terpadu.
4 Publikasi di Jurnal Internasional terindeks