Iwan Kustiwan
Meningkantnya jumlah penduduk kawasan perkotaan di Indonesia menyebabkan peningkatan terhadap penggunaan lahan yang akan digunakan sebagai lahan pembangunan prasarana dan sarana kota. Perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan pada umumnya tidak dikendalikan dengan baik sehingga munculnya fenomena urban sprawl. Fenomena ini menyebabkan meningkatnya alih fungsi kawasan pertanian dan kawasan hijau menjadi kawasan terbangun. Alih fungsi kawasan pertanian dan kawasan hijau perkotaan sangat riskan terhadap ketahanan pangan dan kualitas lingkungan kota. Persoalan ketahan pangan dan kualitas lingkungan menjadi isu yang cukup serius dalam keberlanjutan pembangunan kawasan perkotaan. Tantangan kota terhadap penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan infrastruktur hijau berbeda-beda yang dapat didasakan pada skala kota. Kota besar dan sedang memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan kota kecil, hal ini dikarenakan pada kota besar dan kota sedang luasan lahan terbangun sudah cukup besar. Menyadari pentingnya ketahanan pangan dan kalitas lingkungan perkotaan maka telah dirancang peraturan berupan undang-undang yang menjadi dasar hukum pengembangan dan perlindungan PL2B dan infrastruktur hijau/RTH. Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mempersyaratkan kawasan hijau kota sebesar 30% dan Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Meski telah memiliki dasar hukum yang kuat namun pengembangan baik LP2B dan infrastruktur hijau/RTH belum terintegrasi sehingga menimbulkan berbagai pemasalahan terutama terkait formulasi penyediaan lahan pertanian abadi dan infrastruktur hijau kota dalam upaya mewujudkan kota berkelanjutan. Tujuan dari penulitian ini adalah menyusun formulasi pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai infrastruktur hijau dalam mewujudkan kota yang lebih berkelanjutan pada berbagai skala kota. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa sasaran penelitian yang digunakan, meliputi: 1. Mengidentifikasi pola dan struktur ruang perkotaan; 2. Mengidentifikasi LP2B dan infrastruktur hijau baik secara aktual maupun rencana; 3. Menganalisis integrasi pembangunan LP2B sebagai bagian dari infrastruktur hijau kota; dan 4. Penyususnan formulasi pengembangan LP2B sebagai infrastruktur hijau kota. Kata Kunci: Kota Berkelanjutan, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, Infrastruktur hijau.